Cara Memilih Kredit Pinjaman yang murah dan Syariah

Kenapa Sih Kita Harus memilih Bank Syariah?

Jawabannya adalah sangat mudah, ketika anda ingin hidup berkah, tercukupi anda harus mendapatkan sesuatu itu dengan hal yang baik. misalnya anda ingin makan bakso, saat anda ingin makan bakso, hal yang harus anda miliki adalah uang. Ketika anda memiliki uang maka akan muncul satu pertanyaan lagi, uang dari mana yang anda dapatkan? proses mendapatkan uangnya seperti apa? apakah melalui jalan yang benar/halal atau haram. jika proses mendapatkan uangnya itu adalah halal, maka makanan yang kita asup berupa bakso tadi akan enak dimakan. namun jika uangnya berasal dari proses yang tidak baik/haram, maka makanan bakso itu menjadi tidak enak dimakan, kadang kita akan merasa sakit perut atau dan lain sebagainya. sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan kepada manusia untuk memakan makanan dan meminum minuman yang halal dan baik bukan yang haram. jika yang memakan makanan dan meminum minuman yang haram maka sungguh lah besar dosa tersebut, Allah pun akan melaknat atau memberikan adzab baginya. 

Dari contoh diatas tersebut sangtlah mudah dicerna bagaimana kita harus dengan cermat membedakan mana yang baik/halal dan mana yang buruk/haram. Bank Indonesia saat ini telah membuka kesempatan kepada perbankan syariah untuk ikut berkompetisi dalam membangun ekonomi di indonesia. ketika kita mau pinjam atau kredit ada baiknya anda memilih Kredit Di Bank Syariah, kenapa? Pertama dari contoh diatas sangatlah jelas kita harus mengkonsumsi dari sesuatu yang halal dan mencari sesuatu yang halal pula. Bank Konvensional dan Bank Syariah dalam menyalurkan dananya ke masyarakat tentu mereka menggunakan dana pihak ketiga. dana pihak ketiga ini berupa Tabungan Masyarakat, Deposito, Giro dan lainnya yang bersifat penyimpanan dana. Bank Konvensional Menerima masyarakat untuk menyimpan dananya dari usaha apapun baik itu uangnya berasal dari yang halal maupun yang haram. Bank Konvensional tidak perduli uang yang didapatkan oleh nasabah itu ber sumber dari halal atau haram, yang terpenting masayarakat menyimpan dananya, dan ada modal untuk mengembangkan bisnis melalu kredit. berbeda dengan bank syarih, bank syariah memiliki persyaratan kepada tiap masyarakat dalam menyimpan dana ke Bank Syariah, yaitu Dana atau Uang yang masyarakat akan simpan harus berasal dari sesuatu yang halal ( Usaha yang bukan Haram contohnya usaha bar, usaha diskotik, uang hasil pencurian dsb)

Kemudian yang kedua adalah dalam hal penggunaan uang hasil kredit, Bank Konvensional tidak pernah menanyakan secara detail penggunaan uang yang dipinjam, yang terpenting bagi mereka adalah nasabah meminjam, bayar, tidak macet dan lunas. Berbeda sekali dengan Bank Syariah. Bank Syariah sangatlah menekankan kepada calon debitur untuk meminta keterangan penggunaan dana pinjaman tersebut. jika pengguaan dana tersebut untuk hal yang baik atau halal maka bank syariah akan mencairkan dana tersebut, namun jika dana tersebut digunakan untuk hal yang tidak baik/haram maka bank syariah akan menolak calon debitur tersebut. 

Yang ketiga adalah dalam hal resiko. Bank Konvensional tidak pernah mempertimbangkan resiko macet. yang terpenting si nasabah kredit, bayar, dan lunas. tidak mempertimbangkan apakah itu nasabah mampu atau tidak mampu. ketidak mampuan nasabah diabaikan. yang terpenting Nilai jaminan tinggi dan jaminan mudah dijual asalkan nilai jaminan melebihi batas pinjaman. Bank Syariah sangatlah menekankan kemampuan dari calon debitur. jika calon debitur itu tidak mampu mengembalikkan hutangnya, maka bank syariah tidak akan memberikan dana pinjaman kepada debitur, karena hal tersebut akan membuat calon debitur sengsara. kemudian dalam hal jaminan. jika nasabah macet dalam pembayaran hutang, bank konvensional akan mengeksekusi dan langsung menjual jaminan tersebut, kemudian jika jaminan yang dijual itu harganya melebihi hutang nasabah, maka kelebihan dari hasil penjualan tersebut tidak akan dikembalikan kepada nasabah. sangatlah jauh dengan bank syariah, jika nasabah macet bank syariah mengedepankan musyawarah ketimbang eksekusi. jika jalur musyawarh tidak ada jalan keluar, maka bank syariah memberikan kewenangan kepada nasabahnya untuk menjual jaminannya. jika nilai jaminan itu melebihi dari hutangnya, maka kelebihan tersebut seutuhnya milik nasabah. bank hanya menutupi hutang nasabah.

Yang terakhir adalah Bunga. banyak sekali perdebatan tentang bunga disemua kalangan. syariah bukannya ada bunga? margin itu bukannya bunga? Bunga yang disini bukanlah keuntungan bank yang disepakati. bunga disini adalah sesuatu aturan main yang tanpa disepakati oleh calon debitur. konvensional memberikan bunga effective pertahunnya. jadi jika kondisi ekonomi indonesia sedang jelek, maka besar kemungkinan akan ada pengaruh dari angsuran kita menjadi naik, karena konvensional berdasarkan suku bunga. kemudian dalam hal denda, konvensional memberikan denda kepada nasabah dengan menggunkan sistem persentase dari angsuran. sehingga besar kemungkinan denda yang dibayarkan oleh nasabah akan tinggi dan tidak tetap. di bank syariah memang benar ada denda, tapi denda itu semata hanya untuk menghindari agar nasabah patuh dalam membayar angsuran. Uang denda yang didapatkan bank syariah tidak dimasukkan pendapatan bank, berbeda dengan bank konvensional yang memasukan denda kedalam pendapatan bank. bank syariah memasukan denda tersebut untuk dana sosial.

Perbedaan yang mendasar dari bank konvensional dan syariah adalah DANA PIHAK KETIGA, TUJUAN PENGGUNAAN DANA, KESANGGUPAN MEMBAYAR, DENDA.

mungkin cukup disini dulu tulisan yang dibuat oleh blogger, jika ada salah kata atau salah penulisan mohon dimaklum, blogger sedang memulai menulis. mudah-mudahan bermanfaat.